“Su, diamankan petugas dan langsung diserahkan ke Polsek Paliyan untuk dilakukan proses hukum,” ujar Sofyan, Senin (10/06).
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, selain mengamankan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) potong kayu sono kembang dengan panjang kurang lebih 2 meter, 1 gergaji tangan, dan satu bilah bambu.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat 1 huruf c atau pasal 12 huruf d Jo pasal 83 ayat 1 huruf a UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 56 ke 1e KUHP,” tutup Sofyan. SW