JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 23 September 2020. Pemilihan tanggal dilatarbelakangi berbagai partimbangan.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, tanggal tersebut dipilih karena sejumlah alasan. Salah satu argumen itu, karena diatur Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 6.
“Pertama undang-undang menyebutkan Pilkada (dilaksanakan) pada September,” kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019), seperti dilansir Kompas.com
Menurutnya, hari pemungutan suara selama ini identik dengan hari Rabu. Oleh karenanya, KPU memilih tanggal yang jatuh pada hari Rabu.