Dikonfirmasi infogunungkidul.com, secara gentle Didik mengakui, bahwa surat pernyataan itu adalah fakta yang berkaitan dengan urusan pribadi.
“Saya memang berniat memperistri Yeni Lestari, dan istri saya pun menyatakan kerelaan. Tetapi proses poligami itu tidak sesederhana yang saya bayangkan,” ujar Didik Rubiyanto, di ruang kerjanya Senin, (8/7).
Sebagai bukti keseriusan mempoligami Yeni Lestari, tanggal 11 Juni 2019, Didik Rubiyanto memenuhi panggilan Pengadilan Agama Wonosari, guna menyeleasikan urusan pribadi dengan Yeni Lestari.
Surat panggilan dengan nomor register 410/Pdt.G/2019/PA.Wno menurut Didik diterima pada Juni 2019.
“Keliru besar kalau ada pihak yang menuding saya tidak serius dan tidak bertanggungjawab,” terang dia.
Nikah secara negara dan agama, menurutnya menunggu putusan dari Pengadilan Agama Wonosari. BW