Haidar menambahkan, bangsa ini telah memiliki Perppu No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang secara tegas menyatakan bahwa setiap ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Perppu tersebut juga menyebutkan setiap ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.
Ormas juga dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Selain itu, ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membuka kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin FPI sebagai Ormas. Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/07/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/07/2019).