“Jadi, jaksa kalau sidang itu sama dengan membawa nama Jaksa Agung, sebagai penuntut umum. Jaksa Agung itu penuntut umum tertinggi di Republik ini,” paparnya.
Karennya sosok Jaksa Agung apabila Presiden menganti HM Prasetyo, kata dia harus orang yang profesional dan proporsional, karena sebagai jaksa penuntut umum. Atas dasar itu seyogyanya mencari sosok Jaksa Agung yang berpengalaman. Bisa saja jaksa itu yang masih aktif atau yang sudah pensiun.
“Karena kalau pun sudah purna (Pensiun), kita itu tidak pernah ada pemberhentian sebagai Jaksa, pengalaman itu masih melekat sebagai jaksa, cuman tidak praktek, memberhentikanya karena batas usia sebagai PNS sudah selesai. Tapi ijasah dari Pusdiklat (PPJ Kejaksaan) tidak pernah dicabut. Kesimpulannya Jaksa Agung itu dari yang profesional dan proporsional, ya dari dalam, bisa yang aktif atau yang purna,” imbuh Andhi yang juga mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu.