David Tobing, selaku Ketua KKI, menjelaskan, dari berbagai informasi dan laporan yang diterima KKI, diketahui akibat pemadaman listrik oleh PLN dengan durasi lama mengakibatkan konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik seperti MRT maupun kereta listrik.
Selain itu, mengakibatkan matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, terganggunya jaringan telepon, internet hingga matinya freezer, mengakibatkan air susu ibu (ASI) yang disimpan rusak serta kerugian-kerugian dalam bentuk lainnya.
“PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.” ujar David.