Komunitas Konsumen Indonesia Gugat, Agar Direksi dan Komisaris PLN Dicopot

oleh -1.642 views
Lokasi terdampak listrik padam. (Foto: inews)

Dia menambahkan,  PLN juga telah melanggar hak konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

David  menyayangkan pernyataan para pejabat PLN terksesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen.

“Pernyataan para pejabat PLN sangatlah tidak patut untuk diucapkan. Seharusnya PLN memberikan ganti kerugian atas pemadaman listrik yang terjadi akibat kesalahan PLN.” tegas David

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.