Dia menambahkan, PLN juga telah melanggar hak konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
David menyayangkan pernyataan para pejabat PLN terksesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen.
“Pernyataan para pejabat PLN sangatlah tidak patut untuk diucapkan. Seharusnya PLN memberikan ganti kerugian atas pemadaman listrik yang terjadi akibat kesalahan PLN.” tegas David