JAKARTA | Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang dinahkodai Adi Toegarisman akan menyusun standarisasi tuntutan pidana kasus perpajakan, menyusul penanganan perkara perpajakan telah ditangani pidsus selama lima tahun terakhir ini, sebelumnya oleh satuan kerja Pidana Umum.
Adi Toegarisman mengatakan standarisasi yang dimaksud agar tidak ada ketimpangan dalam penindakan atau penuntutan pidana ketika proses penegakan hukum. Ini dilihat setelah pihaknya mempelajari sanksi pidana yang diberikan Jaksa dalam kasus tindak pidana pajak tersebut.
“Standarisasi seperti pedoman tuntutan pidana. Jadi, ketika kita menyidangi perkara ada pedoman tuntutan pidana bagi Jaksa yang melakukan proses hukum,” ucap Adi Toegarisman, Jakarta, Senin (19/08/2019).