“Saya berharap tidak hanya Kades Bereng Jun, tetapi Kades di Gunung Mas yang terbukti melanggar aturan dan hukum dalam penggunaan DD dan ADD, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kita tidak ingin DD dan ADD itu disalahgunakan,” tegas wakil rakyat dua periode tersebut.
Lanjut dia, dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, tidak boleh kepala desa mendasarinya atas pemahaman pribadi. Aturan yang sudah ada, itulah dasarnya dan harus dilaksanakan. Polie berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kades lainnya di Gumas.
“Hati-hati dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa. Aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, itulah pijakannya. Laksanakan pembangunan di desa dengan melibatkan masyarakat desa dan asas tranparansi itu harus dilaksanakan,” tandas Polie. (Edw)