Jakarta, Pemerintah terus mendorong industri terutama BUMN dan Lembaga Pemerintah Wajib Pakai Produk Dalam Negeri untuk memanfaatkan sebanyak mungkin kandungan lokal dalam produksi mereka.
“Peningkatan penggunaan produk dalam negeri adalah amanat UU Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, jadi saya harap tidak ada lagi yang ngeyel untuk tetap impor,” tegas Menko Bidang Kemaritiman yang juga merupakan Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri di Auditorium BPPT, Senin (2-9-2019).
Dalam acara sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) itu Menko Luhut mengingatkan kepada hadirin yang berasal dari kalangan industri, akademisi dan pejabat kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi demi memajukan industri Indonesia.