“Terkait penguatan Sumber Daya Manusia SDM, kami di pidsus sudah mengadakan Diklat Sarmil (Pendidakan dasar Kemiliteran), Pendidikan IT, Diklat Tindak Pidana Perpajakan, Diklat Aset Recoveri. Juga melakukan Sosialisasi SOP, Pelaksanaan SOP, Revisi Pedoman Tuntutan Pidana,” ucapnya.
Untuk penyamaan persepsi aparat penegak hukum (APH) terkait substansi dan prosedur penanganan tindak pidana korupsi yang memenuhi prinsip keadilan, pihaknya membuka jaringan APH dan pihak terkait.
Untuk diketahui, penerapan WBK dan WBBM diwujudkan dalam enam rencana aksi perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Melalui enam rencana aksi tersebut diharapkan dihasilkan sasaran pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagai komponen hasil.