Lebih lanjut dikatakan alumni UGM Yogyakarta ini, Presiden sangat mendengarkan aspirasi mahasiswa, para tokoh lain bagi kepentingan rakyat. Pasal-pasal dalam beberapa UU itu lanjutnya, memang membutuhkan pendalaman kembali.
“Setelah Presiden kemarin bertemu dengan pimpinan DPR, para pimpinan fraksi dan pimpinan komisi 3 DPR RI, maka Rancangan Undang-Undang KUHP, Pertanahan, Undang Undang Pemasyarakatan dan Undang Undang Minerba ditunda dulu. Sedangkan yang sudah diputuskan, yakni rancangan undang-undang tentang revisi KPK ucapnya.
Sehingga, menurut Darmizal, aksi demontrasi penolakan RUU tesebut sudah tidak relevan lagi. Masukan itu, menurutnya, bisa disampaikan dengan cara lain, yakni dialog dengan DPR periode selanjutnya dengan pemerintahan Jokowi berikutnya.
“Maka sebenarnya demonstrasi-demonstrasi yang menyuarakan penolakan Undang-Undang Pemasyarakatan dan KUHP, yang pengesahannya sudah ditunda. Rasanya sudah menjauh relevansi dan semangat demonstrasi yang terjadi saat ini. Berikanlah masukan dengan cara elegant dan bukan lagi di jalanan, agar memberi manfaat sesuai dengan kebutuhan dan falsafah bangsa Indonesia dalam jangka panjang” ujarnya.