Pemusnahan 19 kapal ini merupakan rangkaian pemusnahan 40 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelumnya, 18 kapal telah ditenggelamkan di Pontianak pada Minggu (06/10). Sedangkan 3 kapal lainnya ditenggelamkan di Sambas pada Jumat (04/10).
Menteri Susi menjelaskan, penenggelaman kapal ini sengaja dilakukan sekaligus secara bersamaan untuk menunggu hingga banyak kapal yang inkracht. “Ini hal yang rutin setiap tahun kita lakukan. Jadi kita ini menunggu sampai inkracht banyak, kita lakukan dalam satu kali penenggelaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, masih ada sekitar 50 kapal perikanan ilegal lainnya yang mengajukan banding ke pengadilan tinggi. “Masih ada sekitar 50an lagi. 50an kapal yang telah diputus dimusnahkan menyewa pengacara untuk kasasi agar tidak dimusnahkan,” jelasnya.