“Natuna adalah pulau terdepan kita. Anda yang berbatasan dengan para tetangga-tetangga yang selama ini mengganggu mencuri ikan di laut kita. Di Selat Lampa ini, jangan lagi ada perdagangan di tengah laut. Jangan ada lagi perdagangan di tempat-tempat tersembunyi. Semua hasil perikanan dan kelautan ini harus terlaporkan. Dari Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) kita ubah menuju Legal Reported and Regulated Fishing (LRRF),” ujarnya.
Pemusnahan kapal ilegal merupakan bentuk dukungan Satgas 115 terhadap upaya Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan untuk perkara pidana perikanan yang telah inkracht atas kapal-kapal perikanan asing pelaku illegal fishing.
Sejak pemerintah memberlakukan larangan dan tindakan tegas terhadap kapal asing, harga berbagai komoditi perikanan pun meningkat. Nelayan pun menjadi semakin sejahtera dengan hilangnya para pencuri ikan. Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Natuna, Wan Siswandi, kepada Menteri Susi.