Tiga Puluh Enam Warga Binaan Sosial Penerima Program Desaku Menanti Diusir dari Bangunan Milik Kementerian Sosial

oleh -3.384 views
Kepala Dinas Sosial DIY mengeluarkan Surat Peringatan ke-3 Nomor 462/09500/II.2 tertanggal 3 Oktober.

GUNUNGKIDUL –  Tiga puluh enam Warga Binaan Sosial Penerima Program Desaku Menanti (WBS-P2DM), yang saat ini menempati bangunan milik Dinas Sosial, di Padukuhan Doga, Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk, Gunungkidul, diusir.

Drs. Untung Sukaryadi, MM, Kepala Dinas Sosial DIY mengeluarkan Surat Peringatan ke-3 Nomor 462/09500/II.2 tertanggal 3 Oktober. Surat itu memerintahkan, bahwa seluruh penghuni bangunan Desaku Menanti baik WBSP2DM maupun yang lain segera mengosongkan bangunan paling lambat 11 Oktober 2019.

“Apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan belum meninggalkan lokasi Program Desaku Menanti, maka akan dilakukan upaya paksa,” tulis Untung Sukaryadi dalam Surat Perintah tertanggal 3 Oktober 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.