“Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kg ikan tuna di atas kapal,” tambah Agus.
Selain itu, juga diamankan 2 (dua) unit perahu kecil (ketinting) yang merupakan satu kesatuan dengan kapal yang ditangkap.
“Pelanggaran yang dilakukan yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan, dan diduga melanggar Undang-Undang 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” tutur Agus.