Kapal Pengawas Perikanan KKP Tangkap Satu Kapal Ilegal Asal Filipina

oleh -1.030 views
Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 1 (satu) Kapal Perikanan Asing (KIA) asal Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia pada Sabtu (16/11).

“Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kg ikan tuna di atas kapal,” tambah Agus.

Selain itu, juga diamankan 2 (dua) unit perahu kecil (ketinting) yang merupakan satu kesatuan dengan kapal yang ditangkap.

“Pelanggaran yang dilakukan yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan, dan diduga melanggar Undang-Undang 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” tutur Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.