Bupati berharap dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Atas Tanah, disamping sebagai tanda bukti kepemilikan hak, nantinya dapat dipergunakan untuk penguatan modal usaha produktif bagi warga masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tapi jangan menjadikan agunan sertifikat untuk mengajukan pinjaman sebagai kebutuhan yang konsumtif, harus sebagai modal untuk memperkuat usaha-usaha ekonomi kreatif,” pesannya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR BPN, Surya Tjandra mengatakan, Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan Program Strategis Nasional yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sejak tahun 2016.