Direktur Eksekutif Emrus Corner ini menambahkan, sebelum mengajukan mata anggaran Pilkada ke Pemda, KPUD harus memuka kebutuhanya itu ke publik. “Jangan ada yang ditutupi”.
KPU Daerah, lanjut Emrus, tidak bisa serta merta menentukan mata anggaran Pilkada hanya dengan Pemda setempat. Pembahasan mata anggaran Pilkada harus melibatkan DPRD dengan cara di paripurnakan.
“Jadi semua mata anggaran Pilkada transparan dan disahkan dalam sidang paripurna DPRD. Jadi DPRD juga tidak merasa kecolongan,” pungkasnya. (tan/red)