Anjar Gunantoro bilang, Perangkat Desa memiliki dasar hukum yaitu UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Tugas Pemerintah Desa juga sudah jelas termasuk struktur dan tata kerjanya.
“Pernyataan itu melukai kami sebagai Perangkat Desa. Kami berharap sebagai seorang guru besar Prof. Hanif mau minta maaf dan disebarluaskan ke media massa di Indonesia,” pintanya.
Menurut Anjar jika pernyataan Hanif ini dibiarkan, maka akan muncul stigma negatif bagi Perangkat Desa.
Paguyuban Janaloka juga membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya melakukan diskusi dengan Kepala Seksi Pemerintah Desa di Kemendagri. Dia berharap ada tindak lanjut.