Wahyu NB mengaku, bekerja sebagai penjaga malam mulai tahun 2012. Menghitung masa pengabdian, demikian ujar Wahyu, baru 7 tahun.
“Kalau soal SK, saya mulai terima baru di tahun 2017,” imbuhnya.
Langkah yang diambil, karena melihat rangkaian peristiwa yang disampaikan Sekcam Sarwanto tidak masuk akal, maka Wahyu NB memutuskan menempuh upaya hukum. (Bambang Wahyu Widayadi)
https://www.youtube.com/watch?v=8gsSB9_ELGc