“Bagi prodi yang dapat akreditasi internasional, dia akan secara otomatis mendapatkan akreditasi A dari pemerintah dan tidak harus melalui proses lagi di nasional,” ujar Nadiem di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat.
Ketiga, Nadiem mengatakan akan memberikan kemudahan perubahan status dari perguruan tinggi negeri satuan kerja (PTN-Satker) dan badan layanan umum (PTN-BLU) menjadi badan hukum (PTN-BH). Nadiem berujar, pemerintah akan membantu dan mempermudah perguruan tinggi yang ingin meraih status badan hukum.
Keempat, Kemendikbud akan memberikan hak magang tiga semester di luar program studi. Kebijakan ini akan memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi selama satu semester. (TAN/RED)