Keberadaan biMBA Sah dan Legal

oleh -1.177 views
Bimbingan Minat Baca dan Minat Belajar Anak (bIMBA).

Saiful Anam menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mendiskreditkan dan mengarah kepada pencemaran nama baik yang berisi penghinaan, fitnah, bersifat tendensius terhadap keberaan biMBA yang secara hukum legal dan dilindungi oleh UU.

“Kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata kepada pihak-pihak yang menghalang-halangi keberadaan dan eksistensi biMBA di seluruh Indonesia,” pungkas Saiful Anam.

Senada dengan Saiful Anam, penggagas paradigma dan metode biMBA Bambang Suyanto juga menyatakan bahwa biMBA bukan lembaga kursus maupun lembaga formal dan nonformal  yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan.

Oleh karena itu jam belajarnya tidaklah mengikuti Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor. 146 Tahun 2014.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.