Rubimin menuturkan, proyek bantuan sapi tersebut turun senilai Rp 48.000.000,00 untuk 20 orang di bawah tanggungjawabnya selaku Ketua Kelompok.
Tahun pemberian bantuan, Rubimin tidak ingat, yang jelas setiap anggota menerima dana sebesar Rp 2.400.000,00 untuk keperluan membeli sapi.
Diminta menjelaskan akad perjanjian saat turunnya proyek, Rubimin menyatakan, dana harus dikembalikan ke Dinas Peternakan dalam jangka 5 tahun.
Saat ini, Dinas Peternakan ditiadakan, kemudian diampu di bagian Dinas Tanaman dan Pangan. Sementara itu proses penagihan duit ke kelompok masih terus berlanjut.