Berdasarkan investigasi (28/01/20), proses penagihan yang melalui dua jalur, yakni koperasi dan perseorangan, patut diduga tidak terkoordinasi dengan baik.
Rubimin mengaku pernah setor uang Rp 10.000.000,00 ke Lembaga Koperasi, yang tidak diberitahukan namanya melalui orang Dinas.
Penyetoran angsuran dilakukan di Kantor Dinas Peternakan, kala itu, menurut pengakuan Rubimin masih berlokasi di Siyonoharjo.
Selain itu, oknum Dinas yang mengampu peternakan sering mendatangi rumah Rubimin, dengan kepentingan yang sama, yakni menagih pinjaman yang berasal dari proyek bantuan sapi.