Ia menyerukan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Kami meminta KPK mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Sinjunjung. Kami juga meminta KPK memanggil pihak PT BKP sebagai pelaksanaan pekerjaan,” katanya.
Sepriboy menyampaikan, menyikapi kasus yang menjadi perbincangan dan pertanyaan masyarakat Sijunjung, terkait dugaan korupsi Bupati Sijunjung terhadap pembangunan Gedung Kantor Bupati Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra Barat, dimana kontrak pekerjaan-nya sudah habis waktunya, terhitung Maret 2019 lalu.