Kepala BPIP Bisa Dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara

oleh -843 views
Saiful Anam.

Dikatakan Saiful Anam, laporan ke KASN tersebut bisa dilakukan kapanpun. Dirinya yakin, KASN akan menerima setiap pengaduan ataupun laporan dari masyarakat terkait etika maupun perilaku ASN yang diduga menyalahi aturan.

Saiful Anam mengungkapkan, seseorang yang telah menjadi pegawai ASN wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana tercatum dalam pasal 23 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Saya menduga pernyataan Kepala BPIP yang membuat kontroversi itu telah melanggar UU ASN maka bisa dilaporkan ke KASN,” ujar Saiful.

Menurut dosen Pasca Sarjana Unas ini, sebagaimana telah diatur dalam pasal 31 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, KASN bisa menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.