“Jika ada pengaduan dari masyarakat, saya berharap 7 orang anggota KASN nantinya bisa memanggil, melakukan sidang dan memberikan sanksi terhadap Kepala BPIP,” ungkap Saiful Anam.
Dia melanjutkan, meskipun Kepala BPIP telah meluruskan pernyataannya namun tidak bisa menyurutkan niat seseorang tersebut untuk melaporkannya.
“Laporan tersebut tentunya untuk pembelajaran bagi pegawai ASN agar tidak sembarangan membuat pernyataan yang cenderung bisa membuat gaduh dan memecah belah bangsa,” pungkas Saiful Anam. (Tan)