Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, satu buah pedang dan celurit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini 12 pelaku harus mendekam di tahanan Polres Sleman dan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (tan)