“Perubahan hak milik murni, perubahan karena turun waris, perubahan karena hibah, dan perubahan karena jual beli,” ujar Suparno (17/02/20).
Dilansir dari berbagai sumber, yang dimaksud konversi atau perubahan hak milik murni adalah perubahan yang kelengkapan dokumen awalnya berupa Leter C atau D atas nama pemohon itu sendiri.
Sementara yang dimaksud dengan konversi turun waris adalah berubahnya hak milik, karena seluruh dokumen yang mau diubah adalah atas nama orang tua (kerabat) pemohon.