Biaya PTSL Berubah, Payung Hukum Belum Jelas

oleh -1.455 views
Kantor Pemerintah Desa Jurangjero, Ngawen Gunungkidul.

“Perubahan hak milik murni, perubahan  karena turun waris, perubahan karena hibah, dan perubahan karena jual beli,” ujar Suparno (17/02/20).

Dilansir dari berbagai sumber, yang dimaksud konversi atau perubahan hak milik murni adalah  perubahan yang kelengkapan dokumen awalnya berupa Leter C atau D atas nama pemohon itu sendiri.

Sementara yang dimaksud dengan konversi turun waris adalah berubahnya hak milik, karena seluruh dokumen yang mau diubah  adalah atas nama orang tua (kerabat) pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.