Biaya PTSL Berubah, Payung Hukum Belum Jelas

oleh -1.455 views
Kantor Pemerintah Desa Jurangjero, Ngawen Gunungkidul.

Berikutnya konversi hibah dan jual beli merupakan perubahan hak milik yang didukung dokumen berupa akte baik hibah maupun akte jual beli yang harus diproses melalui PPAT.

“Terkait biaya, konversi murni dan turun waris, biayanya normatif, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2017, sebesar Rp 150.000,00,” terang Lurah Kampung.

Tetapi soal konversi hibah dan jual beli, ini pengakuan Sugiyatno,  Kasi Pemerintahan Desa Beji,  biayanya berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.