“Untuk memproses ke Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dikenakan biaya sebesar Rp 200.000,00 per sertifikat. Kalau itu diikutkan ke program PTSL tetap dikenakan Rp 150.000,00,” terang Sugiyatno.
Dia tidak merinci dan menjelaskan, payung hukum yang melegalkan pungutan Rp 200 ribu di luar PTSL yang Rp 150 ribu.
Di tingkat lapangan diperoleh penjelasan, bahwa untuk memperlancar pelayanan permohonan PTSL, desa membentuk Team Pelaksana Kegiatan (TPK). (Team Redaksi)