Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satresnarkoba Gunungkidul

oleh -604 views
Salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti.

Sementara PRA dibekuk polisi di hari berikutnya yakni Rabu (26/02/2020), dengan barang bukti 10,5 butir pil warna putih dan uang hasil penjualan pil Rp 250 ribu.

“Keduanya saat ini ditahan di Polres Gunungkidul guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Jumat (28/02/2020).

Pasal yang dikenakan terhadap kedua pelaku yakni pasal 196 dan 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.