“Kami perlu rembugan dulu. Disamping itu, belum ada surat resmi masuk ke Dewan,” ujar Wakil Ketua Komisi B, Bambang Supriyanto AMd.Kep. melalui aplikasi WhatsApp, yang dikirim ke pada awak media pada (4/3/20).
Lebih jauh dia menjelaskan, prosedur tetap (portap)nya adalah surat masuk ke Ketua DPRD.
“Baru kemudian didelegasikan kepada masing-masing komisi,” kata Bambang.
Prosedur seperti itu, menurutnya harus dilalui, supaya langkah pengawasan yang dilakukan dewan tidak terkesan bertindak secara pribadi.
Bambang Wahyu Widayadi