“Perda dan pelaksananya dilaksanakan panitia tingkat Desa. Termasuk kampanye yang belum saatnya oleh bakal calon kepala Desa menjadi kewenangan panitia tingkat Desa. Jadi panitia pemilihan Kepala Desa bisa menertibkannya,” pungkas Haris.
Dikutip pasal 31 Perda Nomor 18 tahun 2019 perubahan ke 2 atas Perrda Nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa berbunyi;
(1) Pelaksanaan kampanye Calon Kepala Desa dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum dimulainya masa tenang.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka;
c. dialog;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan tingkat desa; dan
f. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.