Petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah kakeknya. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran.
“Setelah di cek, benar pelaku ada di rumah kakeknya. Saat itu langsung kita tangkap dan kita bawa ke Polres Gunungkidul untuk diproses hukum,” kata Iptu Eny.
Sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penempatan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.l 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. (red)