YOGYAKARTA, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan Bupati, Walikota, Pimpinan Instansi Vertikal, Sekretariat DPRD dan direktur BUMD di lingkungan Pemda DIY untuk mewaspadai wabah Corona.
Perintah tersebut termuat di dalam Instruksi Gubernur Nomor 2/ Instr/ 2020 tertanggal 15 Maret 2020.
“Bupati/ Walikota harus melakukan 6 hal,” demikian bunyi instruksi tersebut.
Pertama, Bupati/ Walikota harus melakukan koordinasi dengan OPD di wilayah masing-masing.