Doli meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan pelaksanaa Pilkada serentak 2020 tersebut.
Selain itu, Komisi II juga meminta kepala daerah di mana daerahnya mengalami penundaan Pilkada dapat merealokasi anggaran Pilkada Serentak untuk penanganan Covid-19.
“Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 merealokasi dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan Covid-19,” kata dia. (Pr)