MENTERI Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020. SE tersebut ditandatangani di Jakarta 24 Maret 2020 untuk digunakan sebagai dasar hukum perubahan penggunaan Dana Desa 2020.
“Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Desa seluruh Indoesia,” demikian Menteri PDTT menulis di halaman pertama SE tersebut.
Isi Surat Edaran memperbolehkan Kepala Desa memanfaatkan APBDES dalam rangka pencegahan Covid-19.