Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mengkaji kembali pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peniadaan THR dan gaji-13 bisa terjadi karena penurunan penerimaan negara dari penerimaan perpajakan diperkirakan mengalami kontraksi hingga 5,4 persen.
Pemerintah lebih memprioritaskan anggaran belanja negara untuk menanggulangi pandemi Covid-19 tersebab virus SARS-CoV-2.