Dana BOS Dapat Digunakan untuk Pulsa dan Kuota Internet

oleh -484 views
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Permendikbud tentang Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD). Nantinya dana BOS dan BOP PAUD bisa digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di rumah selama masa pandemi virus Corona.

Nadiem menyebut dana BOS dan BOP PAUD ini diharapkan mampu digunakan secara fleksibel oleh para kepala sekolah. Hal ini, kata Nadiem, sebagai bentuk penyelamatan di tengah krisis akibat dampak Corona.

“Kemarin, berdasarkan permen (peraturan menteri), dulu honor maksimal 50 persen. Karena kondisi ekonomi kita sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan dan memberikan kepala sekolah kebebasan apa yang dibutuhkan untuk honorer, tidak ada batas maksimal 50 persen. Lebih banyak berikan fleksibilitas kepala sekolah yang merasa butuh bantu guru secara ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.