SERANG – Sebanyak 421.117 Kepala Keluarga (KK) akan mendapat manfaat dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) akibat dampak COVID-19. Mereka berasal dari Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) yang dikumpulkan kabupaten/kota.
Gubernur Wahidin Halim mengatakan, kategori kelompok rentan terdampak salah satunya kepala rumah tangga yang diliburkan oleh perusahaan atau cuti di luar tanggungan perusahaan. Mereka menjadi rentan karena terancam tak mendapat mata pencaharian.
“Penerima manfaat terdampak COVID-19 akan memperoleh bantuan sebesar Rp 600 ribu per kepala keluarga, yang rencananya akan diberikan selama tiga bulan yaitu April, Mei dan Juni,” kata Wahidin dalam keterangannya, Selasa (21/4/2020).