Pelabuhan Merak akan tutup jika Cilegon masuk kategori PSBB. Seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Karena wilayahnya masuk dalam PSBB, maka operasional Bandara ditutup.
“Masih bisa melayani penumpang kecuali kalau Cilegon nanti PSBB terpaksa tidak bisa melayani kayak Cengkareng karena PSBB maka tutup,” kata dia.
Saat ini banyak pemudik yang nekat melakukan penyebrangan dengan mengantri berjam jam di pelabuhan merak ,ini adalah pemudik dengan kendaraan motor yang pada umumnya buruh yang terkena phk yang akan melakukan perjalanan pulang ke sumatera .
Pelayanan ini dibuka setelah Kemenhub mengeluarkan Permenhub No 25 Tahun 2020. Peraturan itu menindaklanjuti larangan dari Presiden Jokowi terkait masyarakat umum dilarang mudik. (Pwt)