“Satu pelaku berinisial DAS (24) berhasil kita amankan. Sedangkan, pelaku lain berinisial GS yang alamat di Banguntapan, Bantul masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Edy.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Vario warna biru nopol AB-5275-X, satu bilah pisau dapur, satu unit handphone merk Vivo, satu buah jaket, satu buah topi, dan satu buah baju merk Monteriner.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (tan)