“Mereka mengiklankan melalui media sosial ada yang melalui Facebook dan melalui WhatsApp kemudian kita ketahui, kita selidiki dan akhirnya kita bisa amankan di pos penyekatan Cikarang barat tadi malam,” katanya.
Oleh sebab itu, Lebih lanjut dikatakan Sambodo dari pelanggaran ini tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga melanggar Undang-Undang, yakni pasal 308 uu lalu lintas nomor 22 Tahun 2009.
Pelaku dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu yaitu kendaraan yang tidak memiliki izin mengangkut orang dalam trayek. (Pwt)