Aturan yang lebih rinci termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Nomor 551.1/490 Tahun 2020.
Dalam keputusan kepala dinas perhubungan, bagian depan mobil penumpang hanya boleh diduduki oleh seorang sopir, sedangkan penumpang harus duduk di area tengah maupun belakang.
– Mobil pribadi sedan: kapasitas 4, jumlah yang boleh diangkut 3 penumpang (1 pengemudi, 2 orang di belakang)