– Mobil pribadi nonsedan: kapasitas 7, jumlah yang boleh diangkut 4 penumpang (1 pengemudi, 2 orang di tengah, 1 di belakang)
Ini yang menjadi dasar argumen petugas gabungan tadi, bahwa siapa pun penumpang yang ada di dalam mobil, tak boleh duduk di area depan.
Sebagai informasi, bukan hanya di Kota Bogor, namun aturan soal denah penumpang di dalam mobil seperti barusan juga berlaku di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi yang sama-sama menerapkan PSBB.