“Bapak dulu pernah bilang tidak mendapat pensiunan lantaran terganjal aturan”, ungkapnya.
Sebelum diangkat PNS, lebih jauh Joni mengisahkan, Sukina telah mengapdi sebagai tenaga honor di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngawen selama 15 tahun. Selanjutnya setelah menerima SK CPNS Sukina ditempatkan di KUA Kecamatan Semin hingga masa jabatanya berakhir.
Tertera pada SK CPNS Sukina diangkat dengan Golongan I/c dan berhak menerima gaji Rp 1.445.680,- (satu juta empat ratus empat puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah)