Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Sulsel, Polisi Tetapkan 12 Tersangka

oleh -1.164 views

Pihaknya merinci, dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di RSJ Dadi, Makassar, Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka yakni Ak dan H.

“Perkaranya juga naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata mantan Inspektur Pengawas Polda Jawa Timur ini.

Untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di RS Stelamaris, ada dua orang yaitu S dan A ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke tingkat penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.